TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU 12
- WINDI FEBRIANI (29213329)
- SELVIYANTI FEBRIARDI (28213363)
- MELIDA TRI HARYATI (25213433)
KELAS : 1EB21
1.JELASKAN PENGERTIAN TANGGUNG
JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
#TANGGUNG JAWAB SOSIAL (SOCIAL
RESPONSIBILITY) berkaitan dengan cara suatu bisnis bertindak terhadap kelompokdan pribadi lainnya dalam
lingkungan sosialnya.kelompok dan individu itu seringkali disebut sebagai pihak
pemercaya dalam suatu organisasi(organizational stkehoklers)
I.KLASIFIKASI OSPEK PENDORONG TANGGUNG
JAWAB SOSIAL
untuk menjalankan tanggung jawab pada suatu
perusahaan,perusahaan dituntut untuk mengindahkan etika bisnis .
II. DORONGAN TANGGUNG JAWAB
SOSIAL
Klasifikasi masalah sosial
yang mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial pada sebuah bisnis salah
satunya adalah pada Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan. Manfaat
penerapan manajemen orientasi kemanusiaan. Penerapan manajemen akan menimbulkan
hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara pelaku bisnis dan dari pihak
luar. Manfaat tersebut adalah, sebagai berikut : a. Peningkatan modal kerja
karyawan yang berakibat membaiknya semangat dan produktivitas kerja. b. Adanya
partisipasi bawahan dan timbulnya rasa ikut memiliki sehingga tercipta kondisi
manajemen parsitipatif. c. Penurunan absen karyawan yang disebabkan kenyamanan
kerja sebagai hasil hubungan kerja yang menyenangkan dan baik. d. Peningkatan
mutu produksi yang diakibatkan oleh terbentuknya rasa percaya diri karyawan. e.
Kepercayaan konsumen yang meningkat dan merupakan modal dasar bagi perkembangan
selanjutnya dari perusahaan
Hal-hal tanggung jawab sosial
yang perlu dilaksanakan:
1.Dorongan dari pihak luar,dari
lingkunagn masyarakat,kendala yang paling sering dihadapi adalah adanya biaya
tambahan yang terkadang cukup besar bagi perusahaan.
2.Dorongan dari dalam bisnis,sisi
humonizme pembisnis yang melibatkan rasa,korsa,dan karya yang ikut mendorong
dapat terciptanya etika bisnis yang baik dan jujur.
III. ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan cara
untuk melakukan kegiatanbisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip
bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja
unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika
sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi
standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya
sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral
yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
A. Hubungan antara bisnis
dengan Konsumen
Bentuk hubungan antara
perusahaan bisnis dengan konsumen yang terjalin dengan baik, sehingga terbentuk
suatu keharmonisan. Bisnis yang berlaku jujur terhadap konsumen, dan tidak
memanfaatkan konsumen.
B. Hubungan antara bisnis
dengan Karyawan
Bentuk hubungan ini meliputi
: penerimaan ( recruitmen ), latihan ( training ), promosi, transfer, demosi
maupun pemberhenti ( termination ). Dimana semua bentuk hubungan tersebut harus
dijalan secara objektif dan jujur.
C. Hubungan antar bisnis
Pemberian informasi hubungan
yang terjadi diantara perusahhan, baik perusahaan
kolega,pesaing,penyalur,grosir maupun distributornya.
D. Hubungan antara bisnis
dengan investor
Pemberian informasi yang
benar terhadap investor maupun calon investor merupakan bentuk hubungan ini.
Sehingga dapat menghimdari pengambilan keputusanyang keliru. Hubungan dengan
lembaga-lembaga keuangan.
E. Hubungan antara bisnis
dengan Lembaga Keuangan
Jawatan pajak pada umumnya
merupakan hubungan yang bersifat financial, berkaitan dengan penyusunan laporan
keuangan. Pelaksanaan tanggung jawab social merupakan penerapan dan pelaksanaan
kepedulian bisnis terhadap lingkungan serta mengikuti etika bisnis. Penerapan
etika bisnis adalah maksud dari konsep stakcholder yang berlawan dengan konsep
stockholdei.
IV. URAIAN YANG MENDETAIL
TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU PERUSAHAAN
1. Tanggung Jawab Sosial
Kepada Konsumen
Dalam dunia perdagangan dan
industri, konsumen adalah rajanya. Apabila sebuah perusahaan ingin sukses
menjual produknya, mereka harus mampu memikat hati konsumen. Hal tersebut
dilakukan perusahaan dengan cara :
Memberikan harga yang sesuai
dengan kualitas barang yang dijual (tidak ada penipuan).
produk yang dijual dijamin
sehat dan tidak memberikan efek negatif bagi kesehatan konsumen.
Memberikan diskon dan garansi
pada produk yang dijual.
2. Tanggung Jawab Sosial
Kepada Karyawan
Ibarat dalam sebuah keluarga,
supaya hubungan keluar dapat dijalankan dengan baik maka keharmonisan dalam
rumah tangga harus benar-benar dijaga. Oleh karena itu, pihak perusahaan
haruslah memperlakukan karyawannya dengan baik sesuai dengan hak mereka.
Berikut ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang bisa dilakukan sebuah
perusahaan kepada karyawannya :
Memberikan gaji yang sesuai
dengan jam kerja yang dihabiskan pegawai.
Memberikan asuransi
kesehatan, serta berbagai macam tunjangan kepada para pegawai.
Memberikan kenaikan gaji
menyesuaikan dengan laju inflasi di negara tersebut.
3. Tanggung Jawab Sosial
Kepada Pemegang Saham
Pemegang saham merupakan
pihak yang mempercayakan uangnya untuk dijadikan modal perusahaan tersebut
supaya dapat terus beroperasi. Pemegang saham mendapat keuntungan dari
pembagian dividen yang biasanya setiap tahun pada saat laporan keuangan perusahaan. Berikut
ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang bisa dilakukan sebuah perusahaan
kepada para pemegang saham :
Memberikan laporan keuangan
yang transparan
Tidak menggelapkan hasil
keuntungan perusahaan dan tidak mengurangi keuntungan para pemegang saham.
Bekerja keras supaya
perusahaan dapat berkembang untuk membayar kepercayaan yang telah diberikan
oleh perusahaan.
4. Tanggung Jawab Sosial
Kepada Lingkungan
Selain bentuk tanggung jawab
sosial kepada para manusia, perusahaan juga dituntut untuk memberikan tanggung
jawabnya kepada lingkungan disekitarnya. Tindakan sebuah perusahaan terhadap
lingkungan akan dilihat para konsumen dan dijadikan oleh mereka sebagai sebuah
parameter untuk menentukan, apakah perusahaan tersebut perusahaan yang baik atau
tidak. Bentuk tanggung jawab sosial yang bisa dilakukan sebuah perusahaan
kepada para pemegang saham adalah sebagai berikut:
Membuang limbah perusahaan
dengan metode yang benar dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Melakukan rehabilitasi
terhadap lingkungan yang mungkin secara tidak sengaja rusak akibat kegiatan
produksi perusahaan (misalnya perusahaan kertas yang dalam produksinya
terus-menerus menebang pohon, mereka harus menanam ulang pohon tersebut dengan
pohon baru yang lebih muda).
Demikian uraian saya mengenai
bentuk dan contoh tanggung jawab sosial yang harus dilakukan perusahaan.
Semuanya bentuk tanggung jawab tersebut harus dilakukan oleh sebuah perusahaan
apabila mereka ingin dikenal sebagai perusahaan yang tidak hanya mengejar
keuntungan pribadi, tapi juga dikenal sebagai perusahaan yang memberikan
manfaat bagi masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
V.ADA PUN UNDANG-UNDANG TENTANG TANGGUNG JAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN
BAB III
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 4
(1)
Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan
tanggung jawab sosial
perusahaan.
(2)
Setiap penanam modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah perusahaan Penanaman
Modal Asing (PMA) dan
Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) yang menjalankan
usahanya di Kabupaten
Kotawaringin Barat.
Pasal 5
(1)
Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di
Kabupaten Kotawaringin Barat
pada bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya
alam wajib melaksanakan
Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan.
(2)
Perseroan yang tidak
menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diwajibkan
melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
(3)
Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
merupakan kewajiban Perseroan
yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan
kewajaran.
(4)
Perusahaan yang bukan
perseroan terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak
memiliki kewajiban
melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
Pasal 6
(1)
BUMN yang menjalankan
usahanya di Kabupaten
Kotawaringin Barat dapat
menyisihkan sebagian laba
bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha
kecil/koperasi
(2)
BUMN yang menjalankan
usahanya di Kabupaten
Kotawaringin Barat dapat
melaksanakan tanggung jawab
sosial perusahaan dengan
memperhatikan kepentingan
masyarakat sekitar.
(3)
Seluruh BUMD yang dimiliki
Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Barat dapat
melaksanakan tanggung jawab
sosial perusahaan.
(4)
Pelaksanaan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
BAB IV
PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 7
(1)
Pengelolaan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan terdiri dari
kegiatan:
a.Pendataan perusahaan yang memiliki kewajiban
dan
dapat melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial
Perusahaan;
b.Penyusunan program sosial
di Kabupaten Kotawaringin
Barat dan penghimpunan dana
dari perusahaan yang
memiliki kewajiban dan/atau
dapat melaksanakan
Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
c.Pendistribusian dana dari
perusahaan yang memiliki
kewajiban dan/atau dapat
melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan
kepada masyarakat.
(2)
Ruang lingkup tangggung jawab
sosial diarahkan melalui 4
(empat) program utama, yakni:
a.Pembangunan sarana
prasarana fasilitas umum dan
sosial di lingkungan
Kabupaten Kotawaringin Barat;
b.Pemberdayaan ekonomi
masyarakat;
c.Kegiatan keagamaan,
pendidikan dan kebudayaan;
d.Tanggap darurat sosial dan
bencana alam.
(3)
Pengelolaan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dan
ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
BAB V
BADAN PENGELOLA TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 8
(1)
Badan Pengelola Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan atau
disingkat dengan BPTSP
Kabupaten Kotawaringin Barat
dibentuk berdasarkan
Keputusan Bupati Kabupaten
(2)
BPTSP memiliki fungsi antara lain:
a.Melakukan sosialisasi
mengenai tanggung jawab sosial
perusahaan kepada perusahaan
yang menjalankan
usahanya di Kabupaten
Kotawaringin Barat;
b.Melayani dan memfasilitasi
perusahaan yang memiliki
kewajiban dan/atau dapat
melaksanakan tanggung
jawab sosial untuk
mengaktualisasikan tanggung jawab
sosial perusahaan dan
lingkungannya;
c.Mendata, mencatat,
mendokumentasikan dan
mempublikasikan seluruh
kegiatan tanggung jawab
sosial perusahaan yang
dilakukan;
d.Memberikan
apresiasi/penghargaan terhadap
perusahaan yang telah
menjalankan tanggung jawab
sosial perusahaan secara
nyata dan efektif, serta
memberikan kontribusi
terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
(3)
BPTSP memiliki tugas antara lain:
a.Mengkoordinasikan,
merumuskan dan menyusun
program dan kegiatan tanggung
jawab sosial perusahaan
di Kabupaten Kotawaringin
Barat;
b.Melakukan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan dari
pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan di
Kabupaten Kotawaringin Barat;
c. Melaksanakan pelaporan
program/kegiatan dalam
rangka penyelenggaraan
tanggung jawab sosial
perusahaan di Kabupaten
Kotawaringin Barat kepada
Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Barat, DPRD dan
Perusahaan pembayar tanggung
jawab sosial
perusahaan.
Pasal 9
Kantor sekretariat BPTSP
berdomisili di Kabupaten
Kotawaringin Barat.
Pasal 10
(1)
BPTSP terdiri dari:
a.Dewan Pengawas
b.Badan Pengelola Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan
(2)
Dewan pengawas terdiri dari :
a.2 (dua) orang anggota DPRD
yang ditunjuk oleh pimpinan
DPRD;
b.2 (dua) orang anggota dari
Pemerintah Daerah yang
ditunjuk oleh Bupati.
(3)
Susunan Badan Pengawas
terdiri dari :
a.Ketua 1 (satu) orang;
b.Sekretaris 1 (satu) orang;
c.Anggota 2 (dua) orang.
(4)
Ketua, Sekretaris dan Anggota
Badan Pengawas dipilih dari
(5)
Badan Pengelola Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan terdiri
dari 7 orang meliputi antara
lain:
a.Unsur Akademisi 1 (satu)
orang;
b.Unsur Tokoh Masyarakat 1
(satu) orang;
c.Unsur Lembaga Swadaya
Masyarakat 1 (satu) orang;
d.Unsur Perwakilan Perusahaan
4 (empat) orang.
(6)
Syarat umum untuk menjadi
Pengelola BPTSP adalah:
a.Umur minimal 30 tahun;
b.Pendidikan minimal Sarjana;
c.Mampu bekerjasama dan
memiliki komitmen serta
integritas terhadap kewajiban
yang diemban;
d.Memiliki pengalaman
berorganisasi;
e.Memiliki moral yang tinggi
dan amanah;
f.Warga Kabupaten
Kotawaringin Barat yang sudah
berdomisili di Kabupaten
Kotawaringin Barat paling
singkat selama 5 (lima) Tahun
.
(7)
Syarat khusus untuk menjadi
Pengelola BPTSP adalah:
a.Unsur dari Akademisi adalah
individu yang mengerti dan
menguasai secara akademik
mengenai tanggung jawab
sosial perusahaan;
b.Unsur dari Tokoh Masyarakat
adalah tokoh yang telah
dikenal dan diakui masyarakat
serta tidak pernah
melakukan perbuatan pidana
yang ancaman
hukumannya paling singkat 5
(lima) Tahun;
c.Unsur dari Lembaga Swadaya
Masyarakat harus
mendapatkan minimal 5 (lima)
rekomendasi dari
Lembaga Swadaya Masyarakat
yang berbadan hukum
serta berdomisili di
Kabupaten Kotawaringin Barat;
d.Unsur dari Perwakilan
Perusahaan harus mendapat
minimal 5 (lima) rekomendasi
dari perusahaan pembayar
yang berdomisili di Kabupaten
Kotawaringin Barat.
Pasal 11
(1)
Susunan Pengelola BPTSP
terdiri dari:
a.Ketua 1 (satu) orang;
b.Sekretaris 1 (satu) orang;
c.Bendahara 1 (satu) orang;
d.Anggota 4 (empat) orang.
(2)
Ketua, Sekretaris dan
Bendahara dipilih dari/dan oleh
anggota BPTSP dengan pimpinan
rapat sementara dari
anggota yang secara umur
paling tua di antara anggota
yang
lain.
(3)
Setelah terpilih Ketua,
Sekretaris dan Bendahara, maka
rapat selanjutnya dipimpin
oleh Ketua atau Sekretaris.
Pasal 12
(1)
Pengambilan keputusan dalam
BPTSP dilakukan secara
(2)
Apabila secara musyawarah
mufakat tidak dapat diambil
keputusan, maka dilakukan
pemilihan dengan suara
terbanyak.
Pasal 13
(1)
Pengelola BPTSP tidak
diberikan gaji atau honor setiap
bulannya, tetapi mendapatkan
biaya operasional pertahun.
(2)
Biaya operasional pengelola
dan sekretariat pertahun
sebesar 10% diambil dari dana
pengelolaan tanggung jawab
sosial perusahaan yang
terkumpul dalam 1 (satu) tahun.
Dengan perincian sebagai
berikut:
a.sewa kantor sekretariat
selama 1 (satu) tahun;
b.peralatan dan perlengkapan
kantor sekretariat;
c.membayar gaji karyawan
sekretariat;
d.membayar biaya telpon dan
listrik;
e.transportasi dan penunjang
kegiatan pengelola BPTSP.
(3)
Pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam
Peraturan Bupati.
Pasal 14
(1)
Pengelola BPTSP dinyatakan
berhenti apabila:
a.meninggal dunia;
b.mengundurkan diri;
c.tidak melaksanakan
kewajibannya selama 6 (enam)
bulan berturut-turut;
d.melakukan tindak pidana dan
telah mendapat putusan
pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap.
(2)
Pengelola BPTSP diberhentikan sementara
apabila diduga
melakukan tindak pidana yang
berkaitan dengan
penyimpangan pengelolaan dana
tanggung jawab sosial
perusahaan.
(3)
Apabila Pengelola BPTSP yang diduga melakukan
tindak
pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum
tetap tidak terbukti, maka
pemberhentian sementara akan
dicabut.
(4)
Usul pemberhentian Pengelola
BPTSP disampaikan oleh
Ketua dan Sekretaris BPTSP
kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat
atas rekomendasi DPRD.
(5)
Apabila Ketua BPTSP
diberhentikan sementara maka
dilakukan pengangkatan
Penjabat Ketua BPTSP sesuai
ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 ayat (2)
2. BERI 1 CONTOH PERUSAHAAN
UNIVERSAL YG DI MAKSUD DENGAN “ COORPORATE SOCIABILITY
RESPONSIBILITY “
# CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY (TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN)
Bagi
perusahaan, CSR dapat dipandang menjadi dua hal yang saling bertolak belakang,
yaitu apakah CSR itu bersifat sukarela atau wajib. Beberapa ahli menyatakan CSR
seharusnya didasarkan pada kesukarelaan dengan pendirian Ketua Panitia Khusus
UU. Dengan demikian kegiatan CSR perusahaan harus diregulasi. Namun,sampai
saat ini banyak perusahaan yang memandang CSR bukan sebagai kewajiban, tetapi
suatu kesukarelaan.
Pemahaman
yang dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan yang berkomitmen CSR tinggi maupun
banyak ahli yang sependapat adalah bahwa sukarela bukan berarti perusahaan bisa
semaunya saja memilih untuk menjalankan atau tidak menjalankan tanggung
jawabnya atau selektif terhadap tanggung jawab itu. Yang dimaksud dengan
kesukarelaan adalah perusahaan juga menjalankan tanggung jawab yang tidak
diatur oleh regulasi. Jadi, apa yang sudah diatur oleh pemerintah
harus dipatuhi dahulu sepenuhnya, kemudian perusahaan menambahkan lagi hal-hal
positif yang tidak diatur. Semakin banyak hal positif yang dilakukan
perusahaan, padahal hal itu tidak diharuskan oleh pemerintah, maka kinerja CSR
perusahaan itu semakin tinggi.
CSR memiliki konsep kotler dan lee:
Dalam
CSR konsep Kotler dan Lee disebutkan ada 6 opsi. Pertama, cause promotion.
Perusahaan mensponsori sebuah kegiatan sosial yang sedang jadi perhatian
masyarakat, untuk meningkatkan citra perusahaan. Misalnya, fun walk,
gerakan hijau, atau soal endemi flu burung. Atau bisa saja seperti yang
dilakukan perusahaan telekomunikasi XL yang menyediakan fasilitas telepon
gratis di lokasi-lokasi bencana alam. Contoh lain, Unilever yang mendukung
kampanye hijau.
Contoh
yang ekstrem adalah PT Djarum. Perusahaan rokok ini habis-habisan melakukan CSR
di bidang bulutangkis; mendirikan sekolah bulutangkis, membuat klub, memberikan
beasiswa, dan rutin melakukan aneka lomba dan mensponsori berbagai acara
bulutangkis baik nasional maupun internasional.
Meski
tak ada korelasi antara produk (rokok) dengan olahraga (prestasi), tapi orang
dengan gampang bisa membaca aktivitas Djarum rersebut. Bulu tangkis adalah
salah satu cabang olah raga yang menjadi kebanggaan Indonesia, yang sampai saat
ini prestasinya masih punya pomor di dunia internasional. Dan Kudus (Djarum)
adalah salah satu sumber pemain bulu tangkis yang berkelas.
Kedua,
cause-related marketing, dalam bentuk sumbangan (persentase) hasil
penjualan untuk didonasikan. Ini paling banyak dilakukan perusahaan-perusahaan
di Indonesia. Misalnya, persentase dari hasil SMS pelanggan selama kurun waktu
tertentu didonasikan untuk kepentingan pendidikan.
Contoh
lain pernah dilakukan oleh produsen sabun, makanan, dan masih banyak lagi.
Selain relatif lebih mudah, cara ini sekaligus melibatkan pelanggan. Ada unsur
emotional relationship yang bisa dikembangkan antara produsen dan pelanggan,
dimana melalui program ini, kedua belah pihak terlibat dalam sebuah program
sosial.
Ketiga,
corporate social marketing. Dalam konteks ini perusahaan biasanya berupa
kampanye untuk perubahan perilaku masyarakat. Bisa untuk tujuan meningakatkan
kesadaran akan hidup sehat, pemeliharaan lingkungan, dan lainnya. Gerakan cuci
tangan yang dilakukan oleh sebuah produsen sabun, bertujuan membiasakan
masyakarat mencuci tangan sebelum melakukan pelbagai aktifitas. Katakanlah
kampanye ”Internet sehat” yang dilakukan dalam konteks untuk membawa masyarakat
agar bisa memanfaatkan Internet secara sehat.
Keempat,
corporate philanthropy. Ini yang paling jamak. Perusahaan memberikan
donasi bagi masyarakat yang memerlukan. Belakangan, konteks donasi ini
dilakukan secara lebih strategis. Artinya, philantropy dilakukan untuk
mendukung tujuan bisnis perusahaan. Seperti perusahaan ICT memberikan donasi
berupa fasilitas internet gratis di sebuah desa. Ini bisa dikolaborasikan
dengan bentuk ketiga di atas, di mana donasi ini dimanfaatkan untuk membiasakan
masyarakat menggunakan Internet, misalnya.
Kelima,
community volunteering. Saat ini sudah banyak perusahaan yang
mengalokasikan sekian jam/per tahun dari jam kerja karyawannya untuk pekerjaan
sosial. Kegiatan ini dihitung dalam KPI (key perfomance indicator)
setiap karyawan. Karyawan bisa melakukan kerja probono, sebagai sukarelawan,
misalnya.
Keenam,
social responsible business practices. Intinya mengadopsi praktek bisnis
yang sesuai dengan isu sosial yang terjadi. Contohnya, perusahaan eceran yang
mulai menggunakan kertas daur ulang untuk kemasan produknya.
Enam
pendekatan di atas bisa menjadi acuan bagi perusahaan yang ingin menyertakan
CSR sebagai bagian operasional bisnisnya. Tentunya, apapun inisitif yang
dipilih harus disesuikan dengan visi dan sasaran perusahaan. Sebab, menurut
Kotler, patokan kesuksesan sebuah CSR adalah kemampuannya menunjang pencapaian
strategi dan tujuan perusahaan.
Nah,
tantangannya adalah bagaimana perusahaan mampu secara cerdik memilih fokus
program CSR dan bisa menjadikannya “kendaraan” untuk merangkul pelanggan di
masa depan. Karena, secara sederhana, CSR akan sangat powerfull untuk
membangun pasar masa depan. Membangun citra sekarang, dan memanen hasilnya
kemudian adalah pola kerja CSR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar