Kamis, 28 November 2013

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU 12

NAMA ANGGOTA KELOMPOK

  • WINDI FEBRIANI (29213329)
  • SELVIYANTI FEBRIARDI (28213363)
  • MELIDA TRI HARYATI (25213433)
KELAS : 1EB21

1.JELASKAN   PENGERTIAN  TANGGUNG  JAWAB SOSIAL  SUATU  BISNIS
#TANGGUNG JAWAB SOSIAL (SOCIAL RESPONSIBILITY) berkaitan dengan cara suatu bisnis bertindak terhadap kelompokdan pribadi lainnya dalam lingkungan sosialnya.kelompok dan individu itu seringkali disebut sebagai pihak pemercaya dalam suatu organisasi(organizational stkehoklers)
I.KLASIFIKASI OSPEK PENDORONG TANGGUNG JAWAB SOSIAL
untuk menjalankan tanggung jawab pada suatu perusahaan,perusahaan dituntut untuk mengindahkan etika bisnis .
II. DORONGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Klasifikasi masalah sosial yang mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial pada sebuah bisnis salah satunya adalah pada Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan. Manfaat penerapan manajemen orientasi kemanusiaan. Penerapan manajemen akan menimbulkan hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara pelaku bisnis dan dari pihak luar. Manfaat tersebut adalah, sebagai berikut : a. Peningkatan modal kerja karyawan yang berakibat membaiknya semangat dan produktivitas kerja. b. Adanya partisipasi bawahan dan timbulnya rasa ikut memiliki sehingga tercipta kondisi manajemen parsitipatif. c. Penurunan absen karyawan yang disebabkan kenyamanan kerja sebagai hasil hubungan kerja yang menyenangkan dan baik. d. Peningkatan mutu produksi yang diakibatkan oleh terbentuknya rasa percaya diri karyawan. e. Kepercayaan konsumen yang meningkat dan merupakan modal dasar bagi perkembangan selanjutnya dari perusahaan
Hal-hal tanggung jawab sosial yang perlu dilaksanakan:
1.Dorongan dari pihak luar,dari lingkunagn masyarakat,kendala yang paling sering dihadapi adalah adanya biaya tambahan yang terkadang cukup besar bagi perusahaan.
2.Dorongan dari dalam bisnis,sisi humonizme pembisnis yang melibatkan rasa,korsa,dan karya yang ikut mendorong dapat terciptanya etika bisnis yang baik dan jujur.
III. ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatanbisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
A. Hubungan antara bisnis dengan Konsumen
Bentuk hubungan antara perusahaan bisnis dengan konsumen yang terjalin dengan baik, sehingga terbentuk suatu keharmonisan. Bisnis yang berlaku jujur terhadap konsumen, dan tidak memanfaatkan konsumen.
B. Hubungan antara bisnis dengan Karyawan
Bentuk hubungan ini meliputi : penerimaan ( recruitmen ), latihan ( training ), promosi, transfer, demosi maupun pemberhenti ( termination ). Dimana semua bentuk hubungan tersebut harus dijalan secara objektif dan jujur.
C. Hubungan antar bisnis
Pemberian informasi hubungan yang terjadi diantara perusahhan, baik perusahaan kolega,pesaing,penyalur,grosir maupun distributornya.
D. Hubungan antara bisnis dengan investor
Pemberian informasi yang benar terhadap investor maupun calon investor merupakan bentuk hubungan ini. Sehingga dapat menghimdari pengambilan keputusanyang keliru. Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan.
E. Hubungan antara bisnis dengan Lembaga Keuangan
Jawatan pajak pada umumnya merupakan hubungan yang bersifat financial, berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan. Pelaksanaan tanggung jawab social merupakan penerapan dan pelaksanaan kepedulian bisnis terhadap lingkungan serta mengikuti etika bisnis. Penerapan etika bisnis adalah maksud dari konsep stakcholder yang berlawan dengan konsep stockholdei.
IV. URAIAN YANG MENDETAIL TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU PERUSAHAAN
1. Tanggung Jawab Sosial Kepada Konsumen
Dalam dunia perdagangan dan industri, konsumen adalah rajanya. Apabila sebuah perusahaan ingin sukses menjual produknya, mereka harus mampu memikat hati konsumen. Hal tersebut dilakukan perusahaan dengan cara :
Memberikan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang dijual (tidak ada penipuan).
produk yang dijual dijamin sehat dan tidak memberikan efek negatif bagi kesehatan konsumen.
Memberikan diskon dan garansi pada produk yang dijual.
2. Tanggung Jawab Sosial Kepada Karyawan
Ibarat dalam sebuah keluarga, supaya hubungan keluar dapat dijalankan dengan baik maka keharmonisan dalam rumah tangga harus benar-benar dijaga. Oleh karena itu,  pihak perusahaan haruslah memperlakukan karyawannya dengan baik sesuai dengan hak mereka. Berikut ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang bisa dilakukan sebuah perusahaan kepada karyawannya :
Memberikan gaji yang sesuai dengan jam kerja yang dihabiskan pegawai.
Memberikan asuransi kesehatan, serta berbagai macam tunjangan kepada para pegawai.
Memberikan kenaikan gaji menyesuaikan dengan laju inflasi di negara tersebut.
3. Tanggung Jawab Sosial Kepada Pemegang Saham
Pemegang saham merupakan pihak yang mempercayakan uangnya untuk dijadikan modal perusahaan tersebut supaya dapat terus beroperasi. Pemegang saham mendapat keuntungan dari pembagian dividen yang biasanya setiap tahun pada saat laporan keuangan perusahaan.  Berikut ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang bisa dilakukan sebuah perusahaan kepada para pemegang saham :
Memberikan laporan keuangan yang transparan
Tidak menggelapkan hasil keuntungan perusahaan dan tidak mengurangi keuntungan para pemegang saham.
Bekerja keras supaya perusahaan dapat berkembang untuk membayar kepercayaan yang telah diberikan oleh perusahaan.
4. Tanggung Jawab Sosial Kepada Lingkungan
Selain bentuk tanggung jawab sosial kepada para manusia, perusahaan juga dituntut untuk memberikan tanggung jawabnya kepada lingkungan disekitarnya. Tindakan sebuah perusahaan terhadap lingkungan akan dilihat para konsumen dan dijadikan oleh mereka sebagai sebuah parameter untuk menentukan, apakah perusahaan tersebut perusahaan yang baik atau tidak.  Bentuk tanggung jawab sosial yang bisa dilakukan sebuah perusahaan kepada para pemegang saham adalah sebagai berikut:
Membuang limbah perusahaan dengan metode yang benar dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Melakukan rehabilitasi terhadap lingkungan yang mungkin secara tidak sengaja rusak akibat kegiatan produksi perusahaan (misalnya perusahaan kertas yang dalam produksinya terus-menerus menebang pohon, mereka harus menanam ulang pohon tersebut dengan pohon baru yang lebih muda).
Demikian uraian saya mengenai bentuk dan contoh tanggung jawab sosial yang harus dilakukan perusahaan. Semuanya bentuk tanggung jawab tersebut harus dilakukan oleh sebuah perusahaan apabila mereka ingin dikenal sebagai perusahaan yang tidak hanya mengejar keuntungan pribadi, tapi juga dikenal sebagai perusahaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
 V.ADA PUN UNDANG-UNDANG TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
                                            BAB III
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
                                 Pasal 4
                                    (1)
Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan
tanggung jawab sosial perusahaan.
                                    (2)
Setiap penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang menjalankan
usahanya di Kabupaten Kotawaringin Barat.
                                 Pasal 5
                                   (1)
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
Kabupaten Kotawaringin Barat pada bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
                                   (2)
Perseroan yang tidak menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
                                   (3)
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
                                   (4)
Perusahaan yang bukan perseroan terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewajiban
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
                                Pasal 6
                                   (1)
BUMN yang menjalankan usahanya di Kabupaten
Kotawaringin Barat dapat menyisihkan sebagian laba
 bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi
serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.   - 6 -
                                   (2)
BUMN yang menjalankan usahanya di Kabupaten
Kotawaringin Barat dapat melaksanakan tanggung jawab
sosial perusahaan dengan memperhatikan kepentingan
masyarakat sekitar.
                                   (3)
Seluruh BUMD yang dimiliki Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Barat dapat melaksanakan tanggung jawab
sosial perusahaan.
                                   (4)
Pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
                                  BAB IV
PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
                                    Pasal 7
                                  (1)
Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terdiri dari
kegiatan:
 a.Pendataan perusahaan yang memiliki kewajiban dan
dapat melaksanakan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
b.Penyusunan program sosial di Kabupaten Kotawaringin
Barat dan penghimpunan dana dari perusahaan yang
memiliki kewajiban dan/atau dapat melaksanakan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
c.Pendistribusian dana dari perusahaan yang memiliki
kewajiban dan/atau dapat melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan kepada masyarakat.
                                 (2)
Ruang lingkup tangggung jawab sosial diarahkan melalui 4
(empat) program utama, yakni:
a.Pembangunan sarana prasarana fasilitas umum dan
sosial di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Barat;
b.Pemberdayaan ekonomi masyarakat;
c.Kegiatan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
d.Tanggap darurat sosial dan bencana alam.
                                  (3)
Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
                                BAB V
BADAN PENGELOLA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
                                 Pasal 8
                                   (1)
Badan Pengelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau
disingkat dengan BPTSP Kabupaten Kotawaringin Barat
dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten
Kotawaringin Barat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. - 7 -
                                   (2)
 BPTSP memiliki fungsi antara lain:
a.Melakukan sosialisasi mengenai tanggung jawab sosial
perusahaan kepada perusahaan yang menjalankan
usahanya di Kabupaten Kotawaringin Barat;
b.Melayani dan memfasilitasi perusahaan yang memiliki
kewajiban dan/atau dapat melaksanakan tanggung
jawab sosial untuk mengaktualisasikan tanggung jawab
sosial perusahaan dan lingkungannya;
c.Mendata, mencatat, mendokumentasikan dan
mempublikasikan seluruh kegiatan tanggung jawab
sosial perusahaan yang dilakukan;
d.Memberikan apresiasi/penghargaan terhadap
perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawab
sosial perusahaan secara nyata dan efektif, serta
memberikan kontribusi terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
                                      (3)
 BPTSP memiliki tugas antara lain:
a.Mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun
program dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan
di Kabupaten Kotawaringin Barat;
b.Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dari
pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di
Kabupaten Kotawaringin Barat;
c. Melaksanakan pelaporan program/kegiatan dalam
rangka penyelenggaraan tanggung jawab sosial
perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Barat kepada
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, DPRD dan
Perusahaan pembayar tanggung jawab sosial
perusahaan.
                                   Pasal 9
Kantor sekretariat BPTSP berdomisili di Kabupaten
Kotawaringin Barat.
                                  Pasal 10
                                     (1)
BPTSP terdiri dari:
a.Dewan Pengawas
b.Badan Pengelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
                                         (2)
Dewan pengawas terdiri dari :
a.2 (dua) orang anggota DPRD yang ditunjuk oleh pimpinan
DPRD;
b.2 (dua) orang anggota dari Pemerintah Daerah yang
ditunjuk oleh Bupati.
                                         (3)
Susunan Badan Pengawas terdiri dari :
a.Ketua 1 (satu) orang;
b.Sekretaris 1 (satu) orang;
c.Anggota 2 (dua) orang.
                                         (4)
Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Pengawas dipilih dari
dan/atau oleh Anggota Badan Pengawas. - 8 -
                                         (5)
Badan Pengelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terdiri
dari 7 orang meliputi antara lain:
a.Unsur Akademisi 1 (satu) orang;
b.Unsur Tokoh Masyarakat 1 (satu) orang;
c.Unsur Lembaga Swadaya Masyarakat 1 (satu) orang;
d.Unsur Perwakilan Perusahaan 4 (empat) orang.  
                                          (6)
Syarat umum untuk menjadi Pengelola BPTSP adalah:
a.Umur minimal 30 tahun;
b.Pendidikan minimal Sarjana;
c.Mampu bekerjasama dan memiliki komitmen serta
integritas terhadap kewajiban yang diemban;
d.Memiliki pengalaman berorganisasi;
e.Memiliki moral yang tinggi dan amanah;
f.Warga Kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah
berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Barat paling
singkat selama 5 (lima) Tahun .
                                          (7)
Syarat khusus untuk menjadi Pengelola BPTSP adalah:
a.Unsur dari Akademisi adalah individu yang mengerti dan
menguasai secara akademik mengenai tanggung jawab
sosial perusahaan;
b.Unsur dari Tokoh Masyarakat adalah tokoh yang telah
dikenal dan diakui masyarakat serta tidak pernah
melakukan perbuatan pidana yang ancaman
hukumannya paling singkat 5 (lima) Tahun;
c.Unsur dari Lembaga Swadaya Masyarakat harus
mendapatkan minimal 5 (lima) rekomendasi dari
Lembaga Swadaya Masyarakat yang berbadan hukum
serta berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Barat;
d.Unsur dari Perwakilan Perusahaan harus mendapat
minimal 5 (lima) rekomendasi dari perusahaan pembayar
yang berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Barat.
                                    Pasal 11
                                         (1)
Susunan Pengelola BPTSP terdiri dari:
a.Ketua 1 (satu) orang;
b.Sekretaris 1 (satu) orang;
c.Bendahara 1 (satu) orang;
d.Anggota 4 (empat) orang.
                                         (2)
Ketua, Sekretaris dan Bendahara dipilih dari/dan oleh
anggota BPTSP dengan pimpinan rapat sementara dari
anggota yang secara umur paling tua di antara anggota
yang
lain.
                                         (3)
Setelah terpilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara, maka
rapat selanjutnya dipimpin oleh Ketua atau Sekretaris.
                                   Pasal 12
                                        (1)
Pengambilan keputusan dalam BPTSP dilakukan secara
musyawarah mufakat. - 9 -
                                       (2)
Apabila secara musyawarah mufakat tidak dapat diambil
keputusan, maka dilakukan pemilihan dengan suara
terbanyak.
                                 Pasal 13
                                      (1)
Pengelola BPTSP tidak diberikan gaji atau honor setiap
bulannya, tetapi mendapatkan biaya operasional pertahun.
                                     (2)
Biaya operasional pengelola dan sekretariat pertahun
sebesar 10% diambil dari dana pengelolaan tanggung jawab
sosial perusahaan yang terkumpul dalam 1 (satu) tahun.
Dengan perincian sebagai berikut:
a.sewa kantor sekretariat selama 1 (satu) tahun;
b.peralatan dan perlengkapan kantor sekretariat;
c.membayar gaji karyawan sekretariat;
d.membayar biaya telpon dan listrik;
e.transportasi dan penunjang kegiatan pengelola BPTSP.
                                       (3)
 Pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati.
                                  Pasal 14
                                       (1)
Pengelola BPTSP dinyatakan berhenti apabila:
a.meninggal dunia;
b.mengundurkan diri;
c.tidak melaksanakan kewajibannya selama 6 (enam)
bulan berturut-turut;
d.melakukan tindak pidana dan telah mendapat putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
                                        (2)
 Pengelola BPTSP diberhentikan sementara apabila diduga
melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan
penyimpangan pengelolaan dana tanggung jawab sosial
perusahaan.
                                       (3)
 Apabila Pengelola BPTSP yang diduga melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap tidak terbukti, maka pemberhentian sementara akan
dicabut.
                                      (4)
Usul pemberhentian Pengelola BPTSP disampaikan oleh
Ketua dan Sekretaris BPTSP kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat atas rekomendasi DPRD.
                                      (5)
Apabila Ketua BPTSP diberhentikan sementara maka
dilakukan pengangkatan Penjabat Ketua BPTSP sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2)
2. BERI  1 CONTOH  PERUSAHAAN  UNIVERSAL YG  DI MAKSUD  DENGAN “ COORPORATE  SOCIABILITY  RESPONSIBILITY  “ 
# CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN)
Bagi perusahaan, CSR dapat dipandang menjadi dua hal yang saling bertolak belakang, yaitu apakah CSR itu bersifat sukarela atau wajib. Beberapa ahli menyatakan CSR seharusnya didasarkan pada kesukarelaan dengan pendirian Ketua Panitia Khusus  UU. Dengan demikian kegiatan CSR perusahaan harus diregulasi. Namun,sampai saat ini banyak perusahaan yang memandang CSR bukan sebagai kewajiban, tetapi suatu kesukarelaan.
Pemahaman yang dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan yang berkomitmen CSR tinggi maupun banyak ahli yang sependapat adalah bahwa sukarela bukan berarti perusahaan bisa semaunya saja memilih untuk menjalankan atau tidak menjalankan tanggung jawabnya atau selektif terhadap tanggung jawab itu. Yang dimaksud dengan kesukarelaan adalah perusahaan juga menjalankan tanggung jawab yang tidak diatur oleh regulasi. Jadi, apa yang sudah diatur oleh pemerintah harus dipatuhi dahulu sepenuhnya, kemudian perusahaan menambahkan lagi hal-hal positif yang tidak diatur. Semakin banyak hal positif yang dilakukan perusahaan, padahal hal itu tidak diharuskan oleh pemerintah, maka kinerja CSR perusahaan itu semakin tinggi.
CSR memiliki konsep kotler dan lee:
Dalam CSR konsep Kotler dan Lee disebutkan ada 6 opsi. Pertama, cause promotion. Perusahaan mensponsori sebuah kegiatan sosial yang sedang jadi perhatian masyarakat, untuk meningkatkan citra perusahaan. Misalnya, fun walk, gerakan hijau, atau soal endemi flu burung. Atau bisa saja seperti yang dilakukan perusahaan telekomunikasi XL yang menyediakan fasilitas telepon gratis di lokasi-lokasi bencana alam. Contoh lain, Unilever yang mendukung kampanye hijau.
Contoh yang ekstrem adalah PT Djarum. Perusahaan rokok ini habis-habisan melakukan CSR di bidang bulutangkis; mendirikan sekolah bulutangkis, membuat klub, memberikan beasiswa, dan rutin melakukan aneka lomba dan mensponsori berbagai acara bulutangkis baik nasional maupun internasional.
Meski tak ada korelasi antara produk (rokok) dengan olahraga (prestasi), tapi orang dengan gampang bisa membaca aktivitas Djarum rersebut. Bulu tangkis adalah salah satu cabang olah raga yang menjadi kebanggaan Indonesia, yang sampai saat ini prestasinya masih punya pomor di dunia internasional. Dan Kudus (Djarum) adalah salah satu sumber pemain bulu tangkis yang berkelas.
Kedua, cause-related marketing, dalam bentuk sumbangan (persentase) hasil penjualan untuk didonasikan. Ini paling banyak dilakukan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Misalnya, persentase dari hasil SMS pelanggan selama kurun waktu tertentu didonasikan untuk kepentingan pendidikan.
Contoh lain pernah dilakukan oleh produsen sabun, makanan, dan masih banyak lagi. Selain relatif lebih mudah, cara ini sekaligus melibatkan pelanggan. Ada unsur emotional relationship yang bisa dikembangkan antara produsen dan pelanggan, dimana melalui program ini, kedua belah pihak terlibat dalam sebuah program sosial.
Ketiga, corporate social marketing. Dalam konteks ini perusahaan biasanya berupa kampanye untuk perubahan perilaku masyarakat. Bisa untuk tujuan meningakatkan kesadaran akan hidup sehat, pemeliharaan lingkungan, dan lainnya. Gerakan cuci tangan yang dilakukan oleh sebuah produsen sabun, bertujuan membiasakan masyakarat mencuci tangan sebelum melakukan pelbagai aktifitas. Katakanlah kampanye ”Internet sehat” yang dilakukan dalam konteks untuk membawa masyarakat agar bisa memanfaatkan Internet secara sehat.
Keempat, corporate philanthropy. Ini yang paling jamak. Perusahaan memberikan donasi bagi masyarakat yang memerlukan. Belakangan, konteks donasi ini dilakukan secara lebih strategis. Artinya, philantropy dilakukan untuk mendukung tujuan bisnis perusahaan. Seperti perusahaan ICT memberikan donasi berupa fasilitas internet gratis di sebuah desa. Ini bisa dikolaborasikan dengan bentuk ketiga di atas, di mana donasi ini dimanfaatkan untuk membiasakan masyarakat menggunakan Internet, misalnya.
Kelima, community volunteering. Saat ini sudah banyak perusahaan yang mengalokasikan sekian jam/per tahun dari jam kerja karyawannya untuk pekerjaan sosial. Kegiatan ini dihitung dalam KPI (key perfomance indicator) setiap karyawan. Karyawan bisa melakukan kerja probono, sebagai sukarelawan, misalnya.
Keenam, social responsible business practices. Intinya mengadopsi praktek bisnis yang sesuai dengan isu sosial yang terjadi. Contohnya, perusahaan eceran yang mulai menggunakan kertas daur ulang untuk kemasan produknya.
Enam pendekatan di atas bisa menjadi acuan bagi perusahaan yang ingin menyertakan CSR sebagai bagian operasional bisnisnya. Tentunya, apapun inisitif yang dipilih harus disesuikan dengan visi dan sasaran perusahaan. Sebab, menurut Kotler, patokan kesuksesan sebuah CSR adalah kemampuannya menunjang pencapaian strategi dan tujuan perusahaan.
Nah, tantangannya adalah bagaimana perusahaan mampu secara cerdik memilih fokus program CSR dan bisa menjadikannya “kendaraan” untuk merangkul pelanggan di masa depan. Karena, secara sederhana, CSR akan sangat powerfull untuk membangun pasar masa depan. Membangun citra sekarang, dan memanen hasilnya kemudian adalah pola kerja CSR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar