Selasa, 22 Oktober 2013

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE 4

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU 4

 NAMA KELOMPOK:
SELVIYANTI FEBRIARDI (28213363)
WINDI FEBRIANI (29213329)
MELINDA TRI HARYATI (25213433)
1.SEBUTKAN PERBEDAAN WIRASWASTA  DAN WIRASWASTAWAN SERTA  
   UNSUR APA YG DIMILIKI  WIRASWASTA
#wiraswasta  adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan. Sementara wiraswastawan disebut sebagai seorang inovator, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan sesuatu yang benar-benar baru atau orisinil. 
2. BAGAIMANA PERKEMBANGAN  FRANCHISING  DI INDONESIA  
    SEARCHING  DI INTERNET
#        Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesiadimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[13]:
·         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·         Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·         Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·         Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·         Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
3. BERI 5 CONTOH RIIL  USAHA FRANCHISING YG BERGERAK DI BIDANG :
- PENDIDIKAN : Jarimatika Indonesia, English First, International Language program , Kampus DBI, British 5 International
- KESEHATAN : Apotek The Medicine Shoppe, Apotek K-24, Century Health&Care, Kimia Farma, Apotik Mekar Sari
- SALON & PERAWATAN :  Meji Mejiku Nail Salon, Hip Hot - Women's Fitness, Estetiderma, d’ Mutia spa and salon muslimah, VZ Skincare
- MAKANAN  DALAM NEGERI /LOKAL : Aladine Kebab, Bakso Malang Kota “Cak Eko”,  Edam Burger, Bakmi Gila, Bakmi Raos
- OTOMOTIF : Raja Motor, King Auto Interior, Sparepart Factory, CheapNClean Autocare center, King Auto Interior        
4.JELASKAN PERBEDAAN KEWIR USAHAAN DENGAN BISNIS  KECIL DENGAN CONTOH KASUS  YANG NYATA
Perbedaannya, Kewirausahawan adalah pelaku bisnis yang mau menerima resiko dan berani mengambil peluang karena menciptakan dan mengoperasikan bisnis baru. Sedangkan Bisnis kecil adalah bisnis yang di miliki dan di kelola secara mandiri yang tidak mendominasi pasarnya.
  Contoh Kewirausahawan, Col. Harland Sanders mendirikan bisnis ayam goreng bernama KFC
Contoh Bisnis kecil, ibu sari membuka toko kelontong

Kamis, 17 Oktober 2013

PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3



TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3


1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV , PT , 
   YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI,  LEASING,  PESEROAN  TERBATAS  
   NEGARA
# Bentuk-bentuk perusahaan:
·        Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV) : sebuah perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang berusaha (sekutu komplementer/sekutu aktif), dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja (sekutu komanditer/ sekutu pasif). Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanam modal dan aktif mengelola CV. Sedangkan sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.
Contoh : cv. Pukaya transport consulindo, cv. Survindo, cv. Indo karya teknik, cv. Aspalindo jaya, cv. Bintang pelangi mas.
·        Perseroan Terbatas (PT) atau NV (Naamloze Venntschaap) : merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham-saham. Pemegang saham dapat diartikan sebagai pemilik perusahaaan sehingga ikut bertanggung jawab atas utang-utang perseroan, namun tanggung jawabnya hanya sebatas saham yang dimiliki.
Contoh: pt. monokem Indonesia, pt. sinar pikomandiri, pt. andrea putra perdana, pt. yanase bintang nusantara, pt. selaras Indo Technologi
·        Yayasan : merupakan suatu badan usaha,tetapi tidak untuk mencari keuntungan yang didirikan oleh orang-orang dengan cara memisahkan harta kekayaan pemilik dengan tujuan social dan memiliki badan hukum. Dalam usahanya, yayasan mengumpulkan dana melalui donatur  tetap maupun tidak tetap, menerima sumbangan yang tidak mengikat, hibah dan iuran anggotanya.
Contoh : Yayasan Pembinaan Anak Cacat Malang, Yayasan Pendidikan Nusantara, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Kanker Wisnu Wardhana, Yayasan Dompet Dhuafa.
·        Koperasi : merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiantannya berdasarkan prinsip kekeluargaan. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan, etapi untuk memenuhi keperluan dan kesejahteraan bersama (khususnya anggota)
Contoh : Pusat Koperasi Pensiunan ABRI (PUSKOPPABRI), Pusat Koperasi Veteran Indonesia (PUSKOVERI), Pusat Koperasi Karyawan Indonesia (PUSKOPKAR), Pusat Koperasi Polisi Daerah (PUSKOPOLDA), Koperasi Pengrajin Tahu Tempe (KOPTI).
·        Asuransi : merupakan usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa ansuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Contoh : Asuransi Jasa Indonesia, Asuransi Jasaraharja Putera, Asuransi Sinar Mas, Asuransi Adira Dinamika, MNC Life Insurance (MNC Life).
·        Perusahaan Leasing : merupakan lembaga keuangan bukan bank yang operasinya melakukan kegiatan penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan dalam jangka waku tertentu.
Contoh : Mandala Multifinance, BFI Finance Indonesia, Astra Sedaya Finance, BCA Finance, National Finance.                                                                  
·        Perusahaan Perseroan (Persero) : perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive) dengan pemerintah sebagai pemegang saham seluruhnya atau sebagian besar.
Contoh : pt. Pos Indonesia (Persero), pt. kereta Api Indonesia (Persero), pt. garuda Indonesia (Persero), pt. perusahaan Listrik Negara (Persero), pt. Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero).  

2. SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA

#Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dibidang keuangan, yaitu menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Lemabaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
·        Salah satu lembaga keuangan bank di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)yang ditegaskan dalam UU No.23Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Tujuan dari bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah, sementara tugas dari Bank Indonesia sendiri adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank yang berada di Indonesia

·        Lembaga keuangan bukan Bank memiliki pengertian yang hampir sama dengan lembaga keuangan bank, namun perbedaannya terletak pada  kegiatan yang difokuskan pada salah satu keuangan saja, tidak bisa secara langsung menghimpun dana dari masyarakat, dan tidak dapat menciptakan uang giral
contoh : Perusahaan Asuransi, Perusahaan Dana Pensiun (TASPEN), Koperasi Simpan Pinjam, Pasar Modal, Perusahaan Modal Ventura dll.

3.APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA

# Merger : merupakan peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu atau penyatuan perseroan/badan usaha.

# Kartel : merupakan kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing badan usaha tetap berdiri sendiri dan mempunyai kedudukan yang sama, kecuali untuk hal-hal yang telah disepakati dalam kartel

#Joint venture/ ventura : merupakan bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan dengan modal yang sebagian besar milik nasional untuk memperoleh keuntungan ekonomi sehingga diperoleh keuntungan bersama. 


KELOMPOK : WINDI FEBRIANI                   29213329
                          SELVIYANTI FEBRIARDI     28213363 
                          MELINDA TRI HARYATI      25213433   


KELAS          : 1EB21

Minggu, 13 Oktober 2013

NAIKNYA HARGA KEDELAI "REVISI"




PENGANTAR BISNIS

“NAIKNYA HARGA KEDELAI”






1EB21
WindiFebriani, 29213329







I.                 PENDAHULUAN

            Melemahnya nilai tukar  rupiah terhadap  dollar Amerika berdampak terhadap kenaikan harga bahan baku pembuatan tahu tempe di Indonesia. Tahu Tempe merupakan santapan sehari-hari semakin kecil, karena pengusaha Tahu Tempe tersebut tidak mampu menutupi beban modalnya. Akibat hal tersebut,  banyak  pengrajin tahu tempe diberbagai daerah melakukan aksi mogok produksi karena tidak sanggup untuk membeli kedelai. Sebagai produsen harus pandai menentukan harga yang tepat disaat harga bahan baku pembuatan Tahu Tempe melonjak. 

Agar tidak mengalami kerugian, selain pandai menentukan harga, produsen juga harus tau bahwa produksi Tempe Tahu merupakan suatu produk yang Steples atau barang yang sering dibutuhkan. Untuk itu saya tertarik mengambil  topic ini karena menurut saya  topic tersebut sangat memberikan banyak informasi tentang keadaan ekonomi suatu Negara. Salah satunya dengan  judul“ NAIKNYA  HARGA  KEDELAI”.







II.             ISI

Hampir seluruh pengusaha tahu dan tempe di Indonesia melakukan aksi mogok berproduksi akibat dari tingginya harga bahan baku kedelai.
Aksi mogoknya produsen Tahu Tempe tersebut adalah sebagai bentuk protes pada pemerintah yang tak juga berhasil menstabilkan harga kacang kedelai tersebut yang menjadi bahan baku utama dalam pembuatan Tahu Tempe, dan juga aksi mogok tersebut adalah sebagai protes kepada pemerintah agar segera memberikan solusi yang tepat terhadap masalah tersebut.

 Hal ini diperkirakan disebabkan melemahnya  rupiah terhadap dollar.
Menurut ketua Pusat Koperasi Produsen Tempe Tahu (PUSKOPTI) mengatakan kenaikan harga bukan akibat turunnya nilai kurs mata uang rupiah terhadap dollar Amerika. Tapi ini  akibat dari permainan  importer kedelai. Sebab tata niaga kedelai tidak ditangani pemerintah sehingga tidak ada yang menjaga stabilitas harga kedelai.

Namun, menurut Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangn Bachrul Chairil mengatakan pelemahan  rupiah akan membawa harga-harga barang didalam negeri ikut naik. Terutama barang-barang konsumsi  yang bersumber dari impor.

Krisis kedelai ternyata tidak hanya terjadi ditahun ini saja. Tapi tahun lalu juga pernah terjadi. Awal 2008, tingginya harga kedelai secara tidak langsung menghilangkan tahu dan tempe dipasaran. 

Para perajin tahu dan tempe akhirnya memilih untuk menyetop produksinya lantaran beban produksi yang terlalu besar. Biasanya saat terjadi kenaikan harga kedelai, para pengrajin tahu dan tempe menyiasatinya dengan menaikkan harga penjualan atau memperkecil ukuran tahu tempe yang dibuat. Tapi, hal tersebut justru merugikan konsumen. Akibatnya konsumen akan mengeluh dan bahkan bisa-bisa akan mengurangi pembelian Tahu Tempe tersebut.

 Untuk itu, para pengrajin tahu dan tempe meminta pemerintah turut andil agar bahan baku pembuatan tahu dan tempe ini tidak naik dan tidak ada pengaruh dengan melemahnya harga rupiah terhadap nilai mata uang dollar. 















III.     PENUTUP

                        Dengan melemahnya nilai tukar  rupiah terhadap  dollar sangat menyulitkan masyarakat. Khususnya masyarakat pengrajin tahu dan tempe. Mereka kesulitan dengan barang yang akan diproduksinya tersebut. Mereka juga tidak mampu menutupi beban modalnya yang lumayan besar itu. Dan mereka menginginkan pemerintah juga turut andil  dalam hal tersebut. Karena bagi mereka berjualan Tempe/Tahu adalah satu-satunya mata pencaharian mereka.







IV.    DAFTAR PUSTAKA

Budiarto, Teguh “ Dasar Pemasaran : Harga”, penerbit Gunadarma. Jakarta 1993