Kasus
Pelanggaran Produksi Ajinomoto
Produk MSG “Ajinomoto” beberapa waktu lalu pernah
dilarang oleh MUI karena produk tersebut tidak halal. Akibatnya Ajinomoto
menarik semua produknya di pasaran. Dampaknya tentu saja perusahaan mengalami
banyak kerugian. Namun, pihak manajemen melakukan pendekatan dengan pihak MUI
dan kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk melakukan uji lab dan pembuktian
bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah halal dan tidak membahayakan
masyarakat. Akhirnya Ajinomoto produksi kembali dan pendapatannya juga lambat
laun meningkat tajam.
PT. Ajinomoto sebelumnya telah memiliki sertifikat
halal dari MUI, namun hanya berlaku selama 2 tahun. Namun setelah itu PT
Ajinomoto tidak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. PT Ajinomoto Indonesia
membantah bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung ekstrak lemak babi.
Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran pers yang ditandatangani
Department Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta. Sebelumnya
Tjokorda melalui media masa mengakui menggunakan bactosoytone yang diekstrasi
dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari
daging sapi. Diungkapkan juga olehnya, alasan menggunakan bactosoytone itu
karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi daging babi itu hanyalah
sebagai medium dan sebenarnya tidak berhubungan dengan produk akhir. Dalam
siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan keresahan dan menjaga
ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka pihaknya akan
menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto yang telah
beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terhitung mulai 3 Januari
2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu ton. Tjokorda mengatakan, setelah proses
penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan
dipasarkan kembali setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI. Dalam
siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia menyampaikan permohonan
maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengatakan, seluruh produk
Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan stok baru hanya boleh dipasarkan
setelah mendapat sertifikat halal yang baru dari MUI. Akibat kasus ini, PT
Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang dengan total nilai sebesar
Rp 55 milyar.
SUMBER :
http://gntrprwd.blogspot.co.id/2014/04/kasus-pelanggaran-produksi-ajinomoto.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar