Sabtu, 15 Oktober 2016

MY HOBBY

Hallo, nama saya Windi Febriani, Saya cewe lahiran Karawang, 04 Februari 1995. Saat ini  saya salah satu mahasiswi semester 7 Universitas Gunadarma. Dari kecil saya sangat suka dengan musik, apalagi dibidang tarik suara. Dulu saya juga pernah mengikuti berbagai perlombaan tarik suara atau menyanyi. Yaaa, walaupun belom pernah mendapatkan juara 1 juga tapi lumayan lah, nambah-nambah pengalaman dibidang tarik suara. selain itu, saya juga termasuk salah satu anak yang sering ditunjuk untuk membawakan sholawat nabi di acara pengajian saya dulu.
Bagi saya, musik itu salah satu bagian dari hidup saya juga. tanpa musik, mungkin akan terasa hening. Dan dengan musik, kita bisa bebas mengekpresikan perasaan kita.  Itulah mengapa saya suka dengan musik dan juga menyanyi.
Mungkin itu saja cerita singkat mengenai hobby saya, lain waktu kita sambung dengan bercerita mengenai hal lain lagi.
Terimakasih...

Kamis, 13 Oktober 2016

Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya



Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.         

Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                   

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.





Sumber: http://www.kompas.com, 20 April 2001
https://vanezintania.wordpress.com/2013/01/15/5-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/