Jum'at, 25 Juli 2014 - 23:01 wib |
BANDUNG
- Kasus hukum yang terjadi antara
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan Mitra Usaha dinyatakan
sudah selesai melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketua
Tim Advokat KCKGP, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan, kesepakatan damai antara
kliennya dan para nasabah sudah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/14) lalu.
"Dengan
adanya putusan perdamaian itu, maka saat ini satu-satunya hubungan hukum antara
KCKGP dan para Mitra Usaha adalah berdasarkan perdamaian dalam PKPU. Sehingga
tidak ada lagi masalah hukum antara kedua belah pihak," jelas Dodi yang
didampingi anggotanya Marten Lucky Zebua, Jumat (25/7/2014).
Menurutnya,
dalam perdamaian tersebut, KCKGP akan mengakomodir kepentingan Mitra Usaha yang
jumlahnya mencapai ribuan dengan melakukan pengamanan atas dana-dana milik
Mitra Usaha. Pengamanan dana milik mitra itu akan dilakukan oleh Tim Pemberesan
dan Restrukturisasi KCKGP yang berasal dari orang-orang profesional dan
kompeten dalam bidangnya masing-masing.
Restrukturisasi
KCKGP yang dimaksud Dodi antara lain meliputi tahapan kegiatan bussines
profiling, fund raising, penyusunan sistem administrasi transaksi, uji tuntas,
perbaikan kinerja serta restrukturisasi hutang.
Lebih
lanjut Dodi menambahkan, di samping upaya penyelamatan KCKGP yang sudah
disebutkan, pembenahan atau penyehatan di hampir seluruh unit usaha Cipaganti
Grup juga akan dilakukan oleh Tim Penyehatan dan Restrukturisasi. Kegiatan yang
dilakukan antara lain restrukturisasi hutang, portofolio/aset, modal/keuangan
dan organisasi/manajemen.
"Upaya
fund rising dan upaya mengundang strategic investor untuk kerjasama juga akan
dilakukan. Itu dalam rangka menggerakan dan mengoptimalisasikan unit-unit usaha
Cipaganti Grup," bebernya.
Optimalisasi
unit-unit usaha Cipaganti Grup itu, lanjut dia, sangat penting dilakukan
mengingat unit-unit itu masih memiliki prospek yang baik. "Tujuan utama
dari optimalisasi unit itu adalah untuk memberikan cashflow yang memadai untuk
menyelesaikan kewajiban kepada Mitra Usaha melalui KCKGP," ungkap Dodi.
Dodi
menjelaskan awalnya KCKGP yang berdiri tahun 2007, telah menjalin kerjasama
dengan Mitra Usaha. Mereka pun menyertakan modal usaha berupa sejumlah dana dan
memberikan kepercayaan kepada KCKGP untuk mengelolanya.
"Termasuk
yang dikerjasamakan kembali oleh KCKGP dengan pihak lain yaitu unit usaha
Cipaganti Grup yang bergerak di bidang transportasi, penyewaan alat berat,
properti, dan pertambangan," jelasnya.
Namun,
pada 2012 terjadi penurunan pada sektor bisnis pengelolaan sumber daya alam
terutama batubara. Harga komoditasnya di pasar dunia anjlok dan imbasnya
dirasakan oleh unit usaha Cipaganti Grup yang lini bisnis utamanya di sektor
pertambangan. Kondisi itu pula yang kemudian merembet hingga menimbulkan
masalah dalam KCKGP.
Analisis :
Kasus hukum antara
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan mitra usaha (nasabah) pada
rabu 23/07/2014 sudah dinyatakan selesai melalui jalur penundaan kewajiban
pembayaran utang yang disahkan oleh Majelis Hukum Pengadilan Jakarta Pusat.
Dengan adanya
perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hukum tersebut, Koperasi Cipaganti Karta
Guna Persada (KCKGP) akan mengakomodir kepentingan para nasabahnya (mitra
usaha) yang jumlahnya mencapai ribuan dengan cara melakukan pengamanan atas
dana-dana para nasabahnya. Yang dilakukan oleh tim pembereasan dan rekstruturisasi
dari Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). Tujuan diadakannya tim
rektrutuisasi adalah untuk kegiatan bussines profiling, fund rassing, perbaikan
kinerja dan restruturisasi hutang selain itu tim penyehatan dan restruturisasi
akan melakukan kegiatan seperti restruturisasi hutang, portofolio/asset,
modal/keuangan, organisasi/manajemen.
Dalam upaya kegiatan
fund rissing dan upaya mengundang strategis investor untuk kerjasama itu juga
akan dilakukan karena dalam rangka untuk mengoptimalkan unit-unit usaha
Cipaganti.
Ternyata optimalisasi
tersebut sangatlah penting untuk dilakukan karena unit-unit tersebut masih
memiliki prospek yang baik sedangkan jika dilihat dari tujuan utama dari
optimalisasi unit tersebut adalah untuk memberikan cash flow yang memadai untuk
menyelesaikan kewajiban kepada mitra usaha (nasabah) melalui KCKGP
KCKGP berdiri sejak
tahun 2007 dan telah menjalin kerjasama dengan mitra usaha. Para nasabah
menyertakan modal usaha berupa sejumlah dana dan memberikan kepercayaan kepada
KCKGP untuk mengelolanya
Selain itu KCKGP juga
bekerjasama dengan pihak lain yaitu unit usaha cipaganti grup di bidang
transportasi, penyewaan alat berat, property dan pertambangan, tetapi pada
tahun 2012 ternyata terjadi penurunan. Sektor bisnis pengelolaan sumber daya
alam terutama batu bara. Ternyata harga komoditasnya dipasar dunia itu anjlok
dan pengaruhnya dirasakan oleh unit Cipaganti Grup disektor pertambangan pada
saat kondisi itu pula lah yang merembet hingga menimbulkan masalah dalam
KCKGP.
Seharusnya pada mitra
usaha dan Cipaganti Grup jangan terlalu menaruh kepercayaannya dalam mengelola
bisnisnya hanya ke KCKGP (Koperasi Cipaganti Karta Guna Persada) karena apabila
terjadi suatu permasalahan pada KCKGP maka yang akan beresiko terkena imbasnya
adalah para nasabah mitra usaha dan Cipaganti Grup Tersebut.
sumber :
1. http://news.okezone.com/read/2014/07/25/526/1018334/kasus-koperasi-cipaganti-dan-nasabah-berakhir-di-pkpu
sumber :
1. http://news.okezone.com/read/2014/07/25/526/1018334/kasus-koperasi-cipaganti-dan-nasabah-berakhir-di-pkpu