Minggu, 04 Januari 2015

Kasus Koperasi Cipaganti dan Nasabah Berakhir di PKPU


Jum'at, 25 Juli 2014 - 23:01 wib |
BANDUNG - Kasus hukum yang terjadi antara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan Mitra Usaha dinyatakan sudah selesai melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketua Tim Advokat KCKGP, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan, kesepakatan damai antara kliennya dan para nasabah sudah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/14) lalu.
"Dengan adanya putusan perdamaian itu, maka saat ini satu-satunya hubungan hukum antara KCKGP dan para Mitra Usaha adalah berdasarkan perdamaian dalam PKPU. Sehingga tidak ‎ada lagi masalah hukum antara kedua belah pihak," jelas Dodi yang didampingi anggotanya Marten Lucky Zebua, Jumat (25/7/2014).
Menurutnya, dalam perdamaian tersebut, KCKGP akan mengakomodir kepentingan Mitra Usaha yang jumlahnya mencapai ribuan dengan melakukan pengamanan atas dana-dana milik Mitra Usaha. Pengamanan dana milik mitra itu akan dilakukan oleh Tim Pemberesan dan Restrukturisasi KCKGP yang berasal dari orang-orang profesional dan kompeten dalam bidangnya masing-masing.
Restrukturisasi KCKGP yang dimaksud Dodi antara lain meliputi tahapan kegiatan bussines profiling, fund raising, penyusunan sistem administrasi transaksi, uji tuntas, perbaikan kinerja serta restrukturisasi hutang.
Lebih lanjut Dodi menambahkan, di samping upaya penyelamatan KCKGP yang sudah disebutkan, pembenahan atau penyehatan di hampir seluruh unit usaha Cipaganti Grup juga akan dilakukan oleh Tim Penyehatan dan Restrukturisasi. Kegiatan yang dilakukan antara lain restrukturisasi hutang, portofolio/aset, modal/keuangan dan organisasi/manajemen.
"Upaya fund rising dan upaya mengundang strategic investor untuk kerjasama juga akan dilakukan. Itu dalam rangka menggerakan dan mengoptimalisasikan unit-unit usaha Cipaganti Grup," bebernya.
Optimalisasi unit-unit usaha Cipaganti Grup itu, lanjut dia, sangat penting dilakukan mengingat unit-unit itu masih memiliki prospek yang baik. "Tujuan utama dari optimalisasi unit itu adalah untuk memberikan cashflow yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban kepada Mitra Usaha melalui KCKGP," ungkap Dodi.
Dodi menjelaskan awalnya KCKGP yang berdiri tahun 2007, telah menjalin kerjasama dengan Mitra Usaha. Mereka pun menyertakan modal usaha berupa sejumlah dana dan memberikan kepercayaan kepada KCKGP untuk mengelolanya.
"Termasuk yang dikerjasamakan kembali oleh KCKGP dengan pihak lain yaitu unit usaha Cipaganti Grup yang bergerak di bidang transportasi, penyewaan alat berat, properti, dan pertambangan," jelasnya. 
Namun, pada 2012 terjadi penurunan pada sektor bisnis pengelolaan sumber daya alam terutama batubara. Harga komoditasnya di pasar dunia anjlok dan imbasnya dirasakan oleh unit usaha Cipaganti Grup yang lini bisnis utamanya di sektor pertambangan. Kondisi itu pula yang kemudian merembet hingga menimbulkan masalah dalam KCKGP.


Analisis :
Kasus hukum antara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan mitra usaha (nasabah) pada rabu 23/07/2014 sudah dinyatakan selesai melalui jalur penundaan kewajiban pembayaran utang yang disahkan oleh Majelis Hukum Pengadilan Jakarta Pusat.
Dengan adanya perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hukum tersebut, Koperasi Cipaganti Karta Guna Persada (KCKGP) akan mengakomodir kepentingan para nasabahnya (mitra usaha) yang jumlahnya mencapai ribuan dengan cara melakukan pengamanan atas dana-dana para nasabahnya. Yang dilakukan oleh tim pembereasan dan rekstruturisasi dari Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). Tujuan diadakannya tim rektrutuisasi adalah untuk kegiatan bussines profiling, fund rassing, perbaikan kinerja dan restruturisasi hutang selain itu tim penyehatan dan restruturisasi akan melakukan kegiatan seperti restruturisasi hutang, portofolio/asset, modal/keuangan, organisasi/manajemen.
Dalam upaya kegiatan fund rissing dan upaya mengundang strategis investor untuk kerjasama itu juga akan dilakukan karena dalam rangka untuk mengoptimalkan unit-unit usaha Cipaganti.
Ternyata optimalisasi tersebut sangatlah penting untuk dilakukan karena unit-unit tersebut masih memiliki prospek yang baik sedangkan jika dilihat dari tujuan utama dari optimalisasi unit tersebut adalah untuk memberikan cash flow yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban kepada mitra usaha (nasabah) melalui KCKGP
KCKGP berdiri sejak tahun 2007 dan telah menjalin kerjasama dengan mitra usaha. Para nasabah menyertakan modal usaha berupa sejumlah dana dan memberikan kepercayaan kepada KCKGP untuk mengelolanya
Selain itu KCKGP juga bekerjasama dengan pihak lain yaitu unit usaha cipaganti grup di bidang transportasi, penyewaan alat berat, property dan pertambangan, tetapi pada tahun 2012 ternyata terjadi penurunan. Sektor bisnis pengelolaan sumber daya alam terutama batu bara. Ternyata harga komoditasnya dipasar dunia itu anjlok dan pengaruhnya dirasakan oleh unit Cipaganti Grup disektor pertambangan pada saat kondisi itu pula lah yang merembet hingga menimbulkan masalah dalam KCKGP.
Seharusnya pada mitra usaha dan Cipaganti Grup jangan terlalu menaruh kepercayaannya dalam mengelola bisnisnya hanya ke KCKGP (Koperasi Cipaganti Karta Guna Persada) karena apabila terjadi suatu permasalahan pada KCKGP maka yang akan beresiko terkena imbasnya adalah para nasabah mitra usaha dan Cipaganti Grup Tersebut.

sumber :
1. http://news.okezone.com/read/2014/07/25/526/1018334/kasus-koperasi-cipaganti-dan-nasabah-berakhir-di-pkpu